Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian dana stimulan; dan/atau d. pemberian bantuan modal. (2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian perizinan.
Koreksi Anda