Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14 . . .
Koreksi Anda