Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan. (2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan. (3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda