Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda