Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. b. Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. c. Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. d. Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda