Koreksi Pasal 2
PP Nomor 45 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
