Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Koreksi Anda