Koreksi Pasal 29
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Koreksi Anda
