Koreksi Pasal 21
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Direksi BUMN yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada BUMN.
(4) Anggota Direksi BUMN yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Koreksi Anda
