Koreksi Pasal 2
PP Nomor 45 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 3 . . .
Koreksi Anda
