Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagai-mana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagai-mana dimaksud pada Pasal 24 diatur dengan Keputusan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran