Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang. (2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin ialah : a. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin; b. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan melebihi target volume yang diizinkan; c. pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi target/quota yang telah ditetapkan; d. pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda