Koreksi Pasal 21
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pada tingkat nasional Menteri MENETAPKAN program pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional.
(2) Pada tingkat provinsi Gubernur MENETAPKAN program pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi
(3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota MENETAPKAN rencana pengendalian kebakaran hutan.
(4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan MENETAPKAN rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
Pasal 22 …
Koreksi Anda
