Koreksi Pasal 20
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi :
a. pencegahan …
a. pencegahan;
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.
(2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat :
a. nasional;
b. provinsi;
c. kabupaten/kota;
d. unit atau kesatuan pengelolaan hutan.
(3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
(4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur.
(5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota.
(6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Koreksi Anda
