Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Koreksi Anda