Koreksi Pasal 10
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain :
a. pencegahan …
a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
b. pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran;
c. penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan;
d. mempertahankan dan memelihara sumber air;
e. melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Koreksi Anda
