Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain : a. pencegahan … a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak; b. pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran; c. penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan; d. mempertahankan dan memelihara sumber air; e. melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.
Koreksi Anda