Koreksi Pasal 8
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.
(2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan.
(3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.
(4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi :
a. mengamankan …
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
