Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (15) dan Pasal 79 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan kekayaan negara yang dapat dilelang. (2) Hasil … (2) Hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Barang atau peralatan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan dan ditemukan di dalam kawasan; b. Barang atau alat yang dipergunakan mengangkut hasil hutan, yang ditemukan di satu tempat dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya; c. Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah; d. Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengambil dan atau mengumpulkan hasil hutan.
Koreksi Anda