Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 52
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. BAB VIII …
Koreksi Anda
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. BAB VIII …
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran