Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 51
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Menteri
Koreksi Anda
Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Menteri
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran