Koreksi Pasal 50
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2), ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota.
(2) Gubernur dan Bupati atau Walikota melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada Menteri.
Koreksi Anda
