Koreksi Pasal 47
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya.
Bagian …
Koreksi Anda
