Koreksi Pasal 41
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau pemegang izin.
(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh pengelola hutan atau pemegang izin yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan.
(3) Tugas Satuan Pengaman Hutan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Perusahaan dan dalam koordinasi Instansi Kehutanan setempat.
(5) Organisasi, jumlah personil, peralatan dan pola operasional Satuan Pengamanan Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
