Koreksi Pasal 32
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaan-nya diberikan wewenang kepolisian khusus di bidangnya.
(2) Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pegawai …
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan;
b. Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan INDONESIA (Perum Perhutani) yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan;
c. Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.
Koreksi Anda
