Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran