Koreksi Pasal 55
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
