Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dirampas untuk Negara. (2) Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk Negara.
Koreksi Anda