Koreksi Pasal 9
PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
