Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif atas jenis Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a. Tarif atas Jasa Laboratorium: T = Td x (A + B) ; b. Tarif atas Jasa Penerapan Teknologi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tarif setinggi-tingginya untuk: 1. Ahli Kepala US$ 150/orang/jam 2. Ahli Madya US$ 140/orang/jam 3. Ahli US$ 130/orang/jam 4. Ahli Muda US$ 120/orang/jam 5. Teknisi US$ 100/orang/jam
Koreksi Anda