Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 21.560.849.000,- (Dua puluh satu milyar lima ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan...
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1993.