Koreksi Pasal II
PP Nomor 45 Tahun 1990 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 10-1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Koreksi Anda
