Pasal 1
(1) Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan
yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1963.
(3) Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA.