Pasal I
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 50% lima puluh persen) dari panghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.Pensiun Pokok;
b.Tunjangan isteri/suami;
c.Tunjangan anak.
dengan ketentuan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.