(1) Jika di dalam keadaan bahaya, kekuasaan sipil pindah kepada kuasa militer, maka sudah selayaknya apabila tempat pertama ditempati oleh penguasa militer.
(2) Jabatan Panglima Besar Angkatan Perang baru diadakan dalam keadaan berperang dan dalam keadaan demikian yang memegang tampuk pimpinan negara, yang bertanggung jawab, ialah Dewan Keamanan.
Pasal 16.
Menurut sifat persoalan-persoalan yang mungkin timbul, yang meliputi lebih dari lingkungan satu Kementerian, maka dianggap tepat kekuasaan menentukan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang praktis, maka di daerah kepada Gubernur Kepala Daerah diberi hak menentukan, dengan kemungkinan bandingan pada Perdana Menteri.
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
2. Perdana Menteri, Ketua D.P.R., Ketua Konstituante.
3.a.
Duta-duta Besar-Kepala Perwakilan Negara Asing.
b. Menteri-menteri lain, Wakil Ketua D.P.R., Wakil Ketua Konstituante, Wakil Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan.
4.a.
Duta-duta Kepala Perwakilan Negara Asing.
b. K.S.A.D., K.S.A.L., K.S.A.U., Kepala Kepolisian Negara.
c. Bekas Perdana Menteri
5. Direktur Kabinet PRESIDEN, Direktur Kabinet Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, Gubernur Bank INDONESIA, Walikota Jakarta Raya, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Anggota D.P.R., Anggota Konstituante, Anggota Dewan Nasional, PRESIDEN Universitas Negeri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Militer yang berpangkat Jenderal Mayor A.D., Laksamana Muda A.L., atau Laksamana Muda Udara, pegawai sipil yang digaji menurut golongan F.VII menurut ancienniteit, Duta Besar INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang berada di INDONESIA dan lain pegawai yang diberi gelar Duta Besar.
6.a.
Kuasa Usaha Kepala Perwakilan Negara Asing (Charge d' Affaires en pied).
b. Anggota Mahkamah Agung, Anggota Dewan Pegawas Keuangan, Jaksa Agung Muda dan Ketua Pengadilan Tinggi, Sekretaris I PRESIDEN, Kepala RUmah Tangga PRESIDEN, Ketua Fakultas Universitas Negeri, Komandan Militer Kota Besar Jakarta-Raya Komandan Maritim yang setingkat dentan Panglima Territorium A.D., Komandan Udara yang setingkat dengan Panglima Territorium A.D., Kepala Kepolisian Jakarta-Raya, Guru Besar, Direktur Bank INDONESIA, PRESIDEN Direktur Bank Negara, PRESIDEN Direktur Bank Rakyat, militer yang berpangkat Brigadir Jenderal A.D., Komandan A.L., atau Komandan Udara, Direktur Polisi dan Komisaris Besar Polisi I, Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut golongan F. VI, Duta I INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang ada di INDONESIA.
7.a.
Kuasa Usaha Sementara-Kepala Perwakilan Negeri Asing (Charge d' Affaires ad interim), Counsellor dan Konsul Jenderal Asing.
b. Sekretaris PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Wakil Agama Islam, Katholik dan Protestan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Anggota Pengadilan Tinggi Jaksa Tinggi Jakarta, Pengacara Negara, Kolonel, Komisaris Besar Polisi, Direktur Bank Negara, Direktur Bank Industri Negara, Direktur Bank Rakyat INDONESIA, Direktur Bank Tabungan Pos, pegawai-pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. V Duta II INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang ada di INDONESIA.
8. Letnan Kolonel, Ajun Komisaris Besar Polisi, Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, pegawai-pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. IV, Wakil-wakil golongan fungksionil.
9.a.
Sekretaris I Perwakilan Diplomatik Asing dan Konsul-Kepala Perwakilan Asing.
b. Mayor, Komisaris Polisi I, Komandan Batalyon, Kapten Kepala Dinas dan Kepala Seksi Kepolisian Kota, pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. III.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 73 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1638