Koreksi Pasal 112
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
undangan dan Hukum, ttd ttd
Djaman
PRESIDEN EL]K INDONESIA
Koreksi Anda
