Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA undangan dan Hukum, ttd ttd Djaman PRESIDEN EL]K INDONESIA
Koreksi Anda