Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; b. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau MENETAPKAN jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan c. terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 1O9 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda