Koreksi Pasal 27
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan PNBP meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan
b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri.
(21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN.
(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No238318A Pasal 28. . .
Koreksi Anda
