Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6' (2) sanksi. . . l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. pemotongan imbal jasa; d. penghapusan imbal jasa; dan e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.
Koreksi Anda