Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. (21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN. (3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa: a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP; b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda