Koreksi Pasal 7
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN.
(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian;
dan/atau c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
