Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga;dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
l4l Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat:
a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP;
dan/atau
b. dibanhr oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
