Koreksi Pasal 2
PP Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Teks Saat Ini
Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
