Koreksi Pasal 30
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(21 Ketentuan mengenai t-ata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB Ix KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
