Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; e. Pemanfaatan . . . e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak berwujud; C. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pa,iak. l2l Dalam hal: a. pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau b. pembayaran dilakukan sebelum dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu pada saat pembayaran. (3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwqjud yang menumt sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut @nsignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak berwrrjud tersebut diserahkan secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli; 2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan antarcabang; 3. Barang . . . b 3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada junr kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau 4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak Pembeli; penyerahan Barang Kena Pajak tidak berurujud, terjadi pada saat: 1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengal prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau 2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagran atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka I tidak diketahui; Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat: 1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris; 2. berakhirnya . . . c d e 2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar; 3. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau 4, diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada; dan pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat: 1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, usaha, atau perubahan bentuk usaha; akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris; disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau 2. 3 4. ditandatanganinya 4 akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 oleh notaris. (4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. (5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma- cuma Jasa Kena Pajak. (6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan hurrrf e, terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat: a. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; b. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. (7) Pemanfaatan... (71 Pemanfaataa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui. (8) Ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean. (9) Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tedadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berunrjud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. (10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Koreksi Anda