Koreksi Pasal 17
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(U Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(21 Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan formula sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai = T
(3)
(4) ( 1oo'/dlT)+t x harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak; dan
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
t. *r";-"* x harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagran atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau P4jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dasar pengenaan pajak untuk menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baraag Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan.
(5) Daram. . .
|-IrEF{tiT{I]
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, dasar pengenaan pajak dan besamya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan dan dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
