Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis barang dan jenis jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (21 Ketentuan mengenai kriteria dan/ atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda