Koreksi Pasal 3
PP Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
(2\ Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
Koreksi Anda
