Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; e. Staf khusus di lingkungan kementerian; f. Hakim ad hoc; dan g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi: 1. gaji pokok; 2. tunjangan keluarga; dan 3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Koreksi Anda