Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga kepemilikan saham negara kembali menjadi 100% (seratus persen).
Koreksi Anda