Koreksi Pasal 1
PP Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
