Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Iuran dan manfaat program JKM bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda