Koreksi Pasal 15
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKK pada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam program JKM pada salah satu perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pekerja penerima Upah yang bekerja pada beberapa perusahaan wajib diikutsertakan dalam program JKK dan JKM oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
